20 Kali Remas Payudara Wanita, Residivis Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria bernama Angga (22) karena menjadi pelaku pencabulan terhadap sejumlah wanita di Kota Palangka Raya, Minggu (25/10/2020).

Residivis kasus pencabulan tersebut ditangkap setelah salah satu korbannya melapor ke Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, mengatakan penangkapan diawali laporan dari seorang korban yang baru saja menjadi korban remas payudara oleh pelaku di Jalan Panjaitan, beberapa waktu lalu.

Dalam aksinya, korban sempat memfoto pelaku yang berjalan kaki usai meremas payudaranya. Berbekal foto tersebut, pelaku berhasil diringkus dan diamankan.

“Pelaku yang kita tangkap ini ternyata residivis yang baru keluar lima bulan lalu dari penjara. Kasusnya pencabulan anak di bawah umur dengan vonis lima tahun,” katanya saat rilis, Senin (26/10/2020).

Menurutnya, usai keluar dari penjara, pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak 20 kali ke sejumlah wanita yang ditemuinya di jalan. Namun baru kali ini dilaporkan oleh salah satu korban karena merasa keberatan.

“Proses hukum lanjut, pelaku sudah kita amankan dan kini masih dalam pemberkasan,” tegasnya. (yud)