PALANGKA RAYA – Tindakan J (27), memang cukup berani. Bahkan bisa dikatakan nekat. Bagaimana tidak, dia secara terang-terangan membuka lapak judi jenis dadu di pasar.
Warga Jalan Pemuda Rambai III, Kelurahan Teluk Palingat Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas itu nekat membuka lapak judi di Pasar Takaras, Jalan Tumbang Talaken Km 76 Kelurahan Petuk Barunai Kecamatan Rakumpit Palangka Raya, Jumat (1/2/2019) malam.
Dan menunggu lama, aparat Polsek Rakumpit yang mendapat informasi tentang hal tersebut langsung mendatangi J di lokasinya membuka lapak judi.
Sejumlah anggota Unit Reskrim Polsek Rakumpit langsung meringkus J bersama sejumlah barang bukti seperti satu lembar lapak, satu lembar handuk warna ungu, satu buah koin, satu tas warna hitam dan uang Rp1.067.000.
Kapolsek Rakumpit Ipda Andri Iswanto menegaskan, pihaknya tidak mentolerir tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh J, karena perjudian selain melanggar hukum juga mempunyai dampak yang luas.
“Saya harap ini kali terakhir praktik perjudian ada di wilayah hukum Polsek Rakumpit. Bila ada yang mau coba-coba, kami tidak segan-segan untuk bertindak keras,” tegas Andri.
J kemudian langsung dibawa ke Mapolsek Rakumpit guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia bakal dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ari/bnews)