BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Upaya memberangus peredaran narkoba hingga ke akar terus dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalteng. Usai menangkap Ramli dan Mulyadi, aparat kepolisian kembali melakukan pengembangan.
Usai mendapat informasi, personel Ditresnarkoba lantas menyambangi Lapas Khusus Narkotika Kasongan. Dari sana diamankan dua narapidana berinisial JH dan FJ yang diduga sebagai pengendali dari kedua pelaku.
“Setelah dilakukan pengembangan kedua tersangka ternyata merupakan sindikat pengedar narkoba dari jaringan Lapas Khusus Narkotika Kasongan. Peredaran narkoba dikendalikan oleh narapidana inisial JH dan FJ,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Konbes Pol Bonny Djianto, Minggu (29/11/2020) malam.
Kedua pelaku diketahui berkomunikasi dengan dua narapidana di Lapas Narkotika Kasongan menggunakan handphone. Dari bukti percakapan dan juga beberapa perintah transaksi di handphone, maka kedua narapidana pun diamankan.
“Berdasarkan pengembangan tersebut, kami melakukan koordinasi dan membuat surat kepada Kalapas Narkotika Kasongan, untuk meminta izin melakukan pengecekan terhadap warga binaan. Untuk kepentingan penyelidikan, JH dan FJ kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Diberitahukan sebelumnya, penangkapan dilakukan Timsus Ditresnarkoba Polda Kalteng bersama personel gabungan pada Jumat (27/11/2020). Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Mulyadi di Jalan Badak XIII dengan barang bukti sabu sebanyak 12 paket dengan berat 59 gram.
Berselang 30 menit, petugas kembali melakukan penangkapan di Jalan Manjuhan. Dari sana diamankan Ramli dengan barang bukti 37 paket sabu seberat 175,78 gram. (yud)