Belum Ada Tersangka Dalam Kasus Lakalantas yang Tewaskan Penyiar Radio

PALANGKA RAYA – Kasus kecelakaan lalu lintas tragis yang menewaskan penyiar Radi Kalaweit FM Palangka Raya, Fitrihadi Prawira (28) dalam dalam penyelidikan satuan lalu lintas polres setempat. Penyidik juga belum ada menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Fitrahadi tewas setelah terlindas truk fuso dengan bernopol KH 8959 AM yang dikemudikan Tuman Rayu warga Kabupaten Gunung Mas, di Jalan Tjilik Riwut Km 3 Palangka Raya, Senin (4/3/2019) sore.

“Sopir truk fuso belum kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Anang Hardianto melalui Kanit Laka Aiptu Tri Marsono, Selasa (5/3/2019).

Menurut Tri, hingga saat ini pihaknya masih berupaya mengungkap secara jelas dan pasti mengenai kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. Langkah yang telah dilakukan adalah dengan menerjunkan penyidik Satlantas Polres Palangka Raya untuk melakukan penyelidikan.

“Penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi dan memintai keterangan sopir truk, dengan tujuan untuk mengetahui siapa yang salah dalam perkara itu. Dua buah kendaraan yang terlibat kecelakaan juga sudah diamankan pihak penyidik sebagai barang bukti,” bebernya.

Meski tidak menjadi tersangka, lanjut Tri, sopir truk fuso sementara masih diamankan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (kha)