Pemkab Gumas Daftarkan 35 Cagar Budaya di 9 Kecamatan

KUALA KURUN – Registrasi benda, situs maupun kawasan sebagai cagar budaya sangat penting untuk upaya pelestarian. Jika benda, situs, atau kawasan telah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka masyarakat tidak dapat merubah, membangun, atau merusaknya. Masyarakat bersama-sama pemerintah wajib melestarikannya.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Provinsi Kalimantan Tengah mendaftarkan 35 situs dan benda serta kawasan yang ada di wilayah setempat ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, agar ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Sejauh ini ada 25 cagar budaya yang sudah dilakukan registrasi, sedangkan 35 lainnya sedang dalam proses registrasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkap Kabid Kebudayaan pada Disdikbud Kabupaten Gumas Cristira Elyswandi seperti dilansir Antara di Kuala Kurun, Selasa (5/3/2019).

Dijelaskannya, ke-35 calon cagar budaya yang sedang diproses tersebut tersebar di sembilan kecamatan yakni Sepang, Mihing Raya, Kurun, Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing Raya, Tewah, Damang Batu, dan Miri Manasa.

Di Kecamatan Sepang adalah Batu Mamben, Kaleka Petuk, dan Tihang Bandera Luwuk Andan. Di Kecamatan Mihing Raya adalah Kaleka Batu Landai Kesah Mihing, Kaleka Luwuk Sungkai, Bukit Tambak Raja, serta Sandung Basir Loting Kaleka Luwuk Andan dan Bukit Andan.

“Di Kecamatan Kurun adalah Makam Singa Runjanz, peninggalan sejarah purbakala  Lapak Jaru, Kaleka Batu Bawui, Haur Baduri, Makam Pangkalima Ujan Panas, dan Kaleka Betang Ngabe Hanjung,” kata dia menambahkan.

Di Kecamatan Rungan Hulu adalah Kaleka Kuta Hantapang, Kaleka Kuta Mapot, Sandung Ongko Gerek, Kaleka Jangkit, Kaleka Kayu Bahandang, dan Kaleka Baseha.