BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Akibat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pemuda bernama AH, (28) Warga, Asak Rt 08 Desa Putai Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur dibekuk polisi kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Hurheriyanto Hidayat membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil membekuk AH (28) terduga pelaku tindak pidana persetubuhan di bawah umur.
Berkat kesigapan anggota, sehingga penangkapan pelaku AH (28) kurang dari 24 jam setelah polisi menerima laporan dari Ibu Korban R (49) yang tertuang Laporan Polisi No: LP/04/Res1.24/ II/2021/KALTENG/RES BARTIM/SEK DS TENGAH, tgl 14/2/2021 tentang tindak pidana perlindungan anak, berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sebuah hotel di Ampah.
Adapun kronologis kejadian persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku pada hari Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 23.00 Wib, dimana pelaku atau terlapor mengajak korban yang masih berstatus pacarnya untuk bertemu di depan kontrakan milik pelaku, dan posisi antara rumah korban dengan kontrakan pelaku saling berhadapan, saat itu korban menemui pelaku, meskipun sempat menolak namun karena dibujuk pelaku akhirnya korban tak berdaya sehingga terjadilah peristiwa itu.
Karena tidak terima atas perbuatan terlapor atau pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke SPKt Polsek Dusun Tengah, Minggu (14/2/2021). Setelah menerima laporan pihaknya dan melaksanakan pemeriksaan terhadap pelapor, Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah melaksanakan lidik keberadaan pelaku yang diduga masih bersama-sama korban. Sekitar pukul 20.00 Wib Unit Reskrim melaksanakan penangkapan pelaku di salah satu kamar di sebuah Hotel di Ampah kota dan tanpa melakukan perlawanan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AH (28) beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Dusun Tengah, untuk menjalani proses hukum dan kepada AH disangkakan pasal 81 ayat (1), (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi uu dan pasal 332 Kuhp dengan ancaman pindana penjara maksimal 15 tahun, paling singkat 3 tahun. (yus)