BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil menggagalkan peredaran ratusan gram sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kapuas.
Sedikitnya 364 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan dari dua tersangka pada operasi yang berlangsung pada 18-19 Maret 2021.
Direktur Resnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, mengatakan penangkapan pertama dilakukan kepada Irwanto (40) di Jalan Damang Siman, Kelurahan Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan 198 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 59 gram. Sejumlah barang lain turut diamankan dari rumah tersangka, seperti timbangan digital, dan uang tunai Rp2 juta.
Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap Darmawati (51) di Jalan Christopel Mihing, Gang H Mataher, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotawaringin Timur. Dari sana petugas mendapatkan tiga paket sabu seberat 305 gram.
“Untuk tersangka Irwanto sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, sedangkan Darmawati sebanyak 2 kali,” katanya saat rilis kasus, Selasa (23/3/2021).
Disebutkan, keduanya merupakan jaringan terpisah berdasarkan keterangan. Dimana setiap kali transaksi dilakukan dengan meletakkan barang di suatu tempat.
“Keduanya kita kenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (yud)