BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Jajaran Satreskrim Polsek Dusun Tengah di-Back Up Satreskrim Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dan menangkap seorang residivis pencurian bernama Alex (41), Rabu (21/4/2021).
Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Kamis (22/4/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian sekaligus membekuk terduga pencurian yang belakangan diketahui bernama Alex (41) ini kesehariannya bekerja sebagai tukang jahit di Kecamatan Dusun Tengah, diamankan setelah mendapat laporan dari Pemilik Ponsel Habibi yang beralamatkan di Jalan R. Soesilo Ampah Kota pada Selasa (20/4/2021) lalu.
Lebih lanjut Kapolsek Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan keberhasilan ini tidak lepas dari petunjuk dan hasil olah TKP pihaknya melakukan penyelidikan dan terungkap identitas terduga pelaku. Dilakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa adanya perlawanan dan dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti berupa 1 buah handphone yang merupakan barang hasil curian.
Dijelaskan Perwira pertama tersebut, pelaku melakukan aksinya dengan modus operandi berpura-pura menawarkan untuk menjual handphone. Pelaku juga mengambil handphone korban yang tergeletak di atas meja kaca.
“Korban yang bingung handphone pribadinya hilang dan pelaku yang sudah meninggalkan TKP sehingga melaporkan ke SPKT Polsek Dusun Tengah,” jelasnya.
Mengharapkan kepada masyarakat, lanjut Kapolsek, untuk segala bentuk informasi apabila terjadi tindak pidana agar cepat melaporkan ke kantor polisi terdekat untuk dapat segera ditangani.
Pada kesempatan itu Kapolres AKBP Afandi Eka Putra, Kata Kapolsek kembali mengingat bahwa saat ini di bulan Ramadhan banyak masyarakat untuk melaksanakan ibadah sehingga rumah kosong, karena waktu itulah yang akan dimanfaatkan para pelaku kejahatan dalam melancarkan aksinya. (yus)