Gagal Transaksi, Kurir Kupon Putih Dibekuk

Tersangka HS (37) saat diamankan
Tersangka HS (37) saat diamankan

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Seorang pria berinisial HS (37), kurir judi kupon putih (kupu) harus berurusan dengan hukum.

Pria berjanggut tebal tersebut dibekuk Unit Jatanras Polsek Dusun Tengah ketika gagal transaksi kertas berisikan angka jitu di Simpang Bundaran Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Bartim, Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Sabtu (26/6/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto mengungkapkan, penangkapan kepada HS dilakukan berdasarkan pengembangan informasi dari masyarakat. Menurutnya, warga resah karena maraknya judi kupon putih.

“Dilakukan penyelidikan dan mengarah kepada HS, dia ditangkap ketika mau menyerahkan kupon putih bukti pembelian kepada seorang warga malam itu,” kata kapolsek melalui Kanit Reskrim Aipda Yotry.

Penangkapan HS tanpa perlawanan. Selain menggelandang tersangka, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.1.268.000, satu lembar kertas timah rokok bertuliskan angka, satu buah ATM BRI HS, dan 15 lembar slip bukti setor transfer BRI.

“HS hanya sebagai pengepul dan pengakuannya uang hasil jualan kembali disetorkan ke bandar di luar Kabupaten Bartim,” ujarnya.

Tersangka diancam Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e KUHpidana tentang perjudian. HS terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara. (yus)

Tersangka dan barang bukti yang diamankan
Tersangka dan barang bukti yang diamankan