BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Hariyanto, seorang sopir travel yang merupakan Warga Jalan Golf Perumahan Wella Mandiri Blok Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diciduk Polisi.
Pria yang berusai 38 tahun tersebut Diamanakan Polisi karena adanya laporan korban bernama Siska Yuyun, yang merupakan penumpang mobil travel dikemudikan pelaku, dikarenakan korban ditinggalkan pelaku di depan masjid AL-Muhajirin Jalan Lintas KM 1 Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur dan membawa kabur tas dan barang berharga korban.
“Dari laporan korbannya bernama Siska Yuyun yang ingin diantar pelaku ke Kabupaten Katingan, namun ditinggalkan pelaku di depan Masjis AL-Muhajirin dan pelaku langsung kabur menggunakan mobil dengan membawa barang korban, hingga kami langsung bergerak dan Alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Jumat (23/7/2021).
Adapun barang yang diamankan dari pelaku yaitu bukti satu unit mobil Toyota Sigra warna putih nopol DA 1393 II, satu buah tas ransel warna merah, satu buah tas selempang warna hitam, satu buah koper warna abu-abu, serta pelaku pun dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang tidak pidana pencurian biasa.
“Pelaku sendiri kami lakukan pemeriksaan dan korban yang merupakan warga Lampung dan ingin ke tempat saudaranya di Kabupaten Katingan, saat ini telah bertemu dengan keluarganya,” jelasnya. (put)