Seorang Ayah Jual Anak Karena Terhimpit Ekonomi

Dua pelaku saat digiring oleh anggota Polres Kapuas
Dua pelaku saat digiring oleh anggota Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Biadap, mungkin pantas untuk pria berusia 61 tahun bernama Ardiansyah Warga Kelurahan Selat Hilit, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas ini. Yang rela menjual anak kandungnya sendiri karena alasan terhimpit ekonomi.

Kasus ini terungkap, saat satuan reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mendapatkan laporan adanya perdagangan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Kapuas, yang akhirnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu Ardiansyah dan Rahmad (33), warga Mambulau Kecamatan Kapuas Hilir.

Saat diamankan, kedua pelaku mengatakan bahwa pelaku Rahmad merupakan mucikari yang mencari pelanggan dengan tarif Rp 600.000,- setelah dapat pelanggan pelaku menghubungi pelaku Ardiansyah yang tidak lain adalah orang tua kandung korban, sehingga korban diantar ke tempat yang telah ditentukan oleh pelaku Rahmad.

“Ketika pelaku Rahmad ini mendapatkan pelanggan, lalu menghubungi pelaku Ardiansyah yaitu orang tua korban, untuk meminta korban diantarkan ke sebuah hotel. Dari transaksi itu-lah pelaku Rahmad mendapatkan imbalan Rp 100.000,-,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang, Kamis (19/8/2021).

Mantan Kasubdit Tipiter Polda Kalteng ini juga menjelaskan, aksi perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri tersebut, berjalan kurang lebih dua tahun. Dimana korban awal dipaksa pelaku untuk melayani pria hidung belang demi memenuhi ekonomi keluarga.

“Mungkin karena berdagang pentol tidak memenuhi kebutuhan ekonomi, akhirnya pelaku memilih jalan pintas untuk menjual anaknya ini, ini dilakukan oleh pelaku sekitar dua tahun lalu, awalnya korban ini dipaksa pelaku agar menuruti keinginan pelaku,” pungkasnya.

Dari kejadian itu pihaknya mengamankan Uang Tunai Senilai Rp. 550.000,- satu buah handphone, satu unit motor Honda Scoopy KH 4926 UB dan satu buah kunci kamar nomor 503, serta pelaku dikenakan dengan Pasal 88 Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Kami juga mengamankan barang bukti sepeda motor, uang Rp. 600.000,- kunci kamar dan handphone yang digunakan untuk mencari pelanggan,” tegasnya. (put)