Setubuhi Gadis 16 Tahun, AM Ditangkap

IMG 20220901 174400
Pelaku AM ketika dimintai keterangan oleh Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – AM (24) terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi. Pria yang berstatus duda ini ditangkap setelah menyetubuhi Bunga (16) sebanyak dua kali walau baru pacaran seminggu.

Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban tak sengaja melihat isi pesan WhatsApp antara pelaku dan korban. Tidak terima perbuatan pelaku, orang tua korban lantas melaporkannya ke Polresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, mengatakan jika pelaku dan korban sudah pacaran seminggu terakhir.

Pelaku merayu korban dengan mengucapkan akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu. Aksinya berlangsung di dua tempat, yakni di rumah korban dan juga di sebuah pondok.

“Pelaku melakukan aksinya pada 27 dan 30 Agustus 2022. Penangkapan kita lakukan setelah menerima laporan dari orang tua korban,” katanya, Kamis (1/9/2022) siang.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Pelaku sudah kita lakukan penahanan di Polresta,” terangnya. (yud)