Aniaya Istri, Pria Ini Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG โ€“ Akibat menganiaya istrinya, seorang pria berinisial WA (24), warga RT 20 Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah, berhasil ditangkap dan diamankan oleh jajaran anggota reskrim Polsek Dusun Tengah, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra ketika dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021) melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap dan mengamankan WA (24) terduga pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Kapolsek Iptu Nur Heriyanto mengatakan, adapun kronologis terjadinya dugaan KDRT itu bermula pada hari Jumat 10 September 2021 sekitar pukul 00.10 Wib di kontrakan di bilangan RT 20 Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh WA (24) terhadap korban FI (21) dimana keduanya masih berstatus suami isteri.

โ€œTerduga pelaku memukul korban menggunakan kepalan tangan kosong ke arah kedua tangan korban berulang kali, hingga menyebabkan korban mengalami lebam atau memar di bagian tangan kanan dan tangan kiri,โ€ katanya.

Tidak cukup di situ, pada hari Selasa, 14 September 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di lokasi yang sama pelaku kembali melakukan kekerasan dan saat itu pelaku akan membereskan dan mengangkut pakaiannya dihalangi oleh korban, dan pelaku menyampaikan akan menceraikan korban, saat itu korban berupaya mencegah pelaku untuk tidak mengangkut barang-barangnya dan kemudian, pelaku berupaya untuk keluar rumah, saat itu pelaku menarik tangan korban sebelah kanan dan menendang korban sebanyak 1 kali, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadiannya di SPKT Polsek Dusun Tengah.

Selanjutnya, kata Kapolsek, setelah Anggota Piket SPKT, menerima laporan dari seorang wanita paruh baya yang mana terjadi percekcokan antara suami istri yang berujung penganiayaan, maka membawa korban ke UPTD PKM Ampah untuk dilakukan Visum Et Repertum (VER), selanjutnya setelah mengantongi identitas pelaku, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Yotry. F.H dan anggota berhasil mengamankan terlapor di rumahnya dan tanpa perlawanan kemudian mengamankan terlapor untuk dimintai keterangan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini terduga pelaku telah ditetapkan jadi tersangka dan setelah melakukan gelar perkara, dan pasal yang disangkakan adalah pasal 44 (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Thn 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (yus)