Polres Kapuas Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Pelaku kasus narkoba saat diamankan di Polres Kapuas
Pelaku kasus narkoba saat diamankan di Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Jajaran Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika di salah satu perusahaan di Kabupaten Kapuas.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial MT warga Jalan Tambun Bungai. Saat pihaknya mendapatkan laporan pelaku membawa narkoba jenis sabu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dari penyelidikan kami berhasil meringkus pelaku berinisial MT (28) yang merupakan warga Jl. Tambun Bungai Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, Kamis (23/9/2021).

Subandi juga menerangkan, pada hari Rabu (22/9/2021) pagi, dari tangan pelaku, personilnya menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,23 gram (plastik+kristal), satu buah handphone merk iphone X warna putih dan satu buah casing HP warna hitam dari pelaku.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku pun terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (put)