KUALA KAPUAS – Satuan Polisi Reserse Kriminal Umum Polres Kapuas, berhasil mengamankan Rusdi (27) warga Jalan Trans Kalimantan, RT.4 Kecamatan Basarang, terduga pelaku membawa kabur anak di bawah umur berinisial MM (16).
“Dari hasil pengembangan, pelaku membawa korban kabur dan mencabuli sebanyak tujuh kali hingga hamil lima bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Sony Rizky Anugrah, melalui Kanit PPA Aipda Maliana Sri Wahyuni, di Polres Kapuas, Rabu (6/11/2019).
Sebelum dilakukan penangkapan, awalnya orang tua korban MM warga Jalan Jepang Lintas Trans Kalimantan RT.001 Desa Pulo Telo, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, melapor bahwa anak mereka beberapa hari tidak pulang dan tidak di ketahui keberadaannya. Bahkan diinformasikan korban di bawa kabur oleh seseorang.
“Kejadiannya terjadi pada tanggal 23 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 6.30 WIB. Pelaku Rusdi dengan cara menjemput di sekolah korban di Jalan Jepang di SMPN 2 Selat, Desa Pulo Telo Kecamatan Selat, dan atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kapuas,” terangnya.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan upaya pencarian kesejumlah tempat dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pelaku ini adalah mantan narapidana dengan kasus yang serupa melakukan pencabulan anak dibawah umur dan dihukum selama enam tahun lebih,” ujar Maliana.
Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, dan pelaku terancam hukuman pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHpidana dan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undanh RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya enam sampai tujuh tahun penjara,” tandas Aipda Maliana Sri Wahyuni. (ant/ari)