Diajak Ngambil Besi di Sampit, Di Perjalanan Ternyata Ayah Bejat Ini Tega Memperkosa Anak Tiri

SAMPIT – Seorang petani berinisial I (45) warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin, ditangkap polisi karena diduga mencabuli seorang gadis berusia 14 tahun yang merupakan anak tirinya.

“Tersangka sudah ditangkap. Dia diduga memaksa korban sambil mengancam akan membunuh korban,” kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Ahmad Budi Martono di Sampit, Jumat (8/11/2019).

Peristiwa itu terjadi Rabu (6/11) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan HM Arsyad Km 36 Desa Bagendang Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Kejadian ini tidak diduga karena tersangka merupakan ayah tiri korban sehingga korban sama sekali tidak merasa curiga.

Saat itu tersangka meminta korban menemaninya untuk mengambil besi di sebuah tempat di Sampit. Mereka kemudian berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor menuju Sampit.

Saat di perjalanan, tiba-tiba tersangka membelokkan arah sepeda motor ke tempat sepi. Korban tidak curiga ternyata sang ayah tiri mempunyai maksud jahat ingin menodainya.

Tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri, namun korban menolak. Tersangka makin kalap dan menodai korban, sementara korban tidak kuasa melawan karena diduga diancam akan dibunuh.

Usai melakukan perbuatan bejat itu, tersangka mengajak korban melanjutkan perjalanan menuju Sampit sesuai rencana. Saat perjalanan pulang, tersangka ternyata kembali mengulangi perbuatannya di lokasi yang sama yakni semak-semak yang sepi dan jauh dari rumah penduduk.

Korban tidak menyangka ayah tirinya tega melakukan perbuatan itu kepada dirinya. Padahal dia sudah menganggap tersangka sebagai orangtuanya sendiri karena ibunya sudah menikah dengan tersangka saat korban berusia dua tahun.

Tidak terima dengan perbuatan sang ayah tiri, korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada ibu dan kerabatnya. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sungai Sampit sehingga tersangka kemudian ditangkap.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak,” tegas Budi Martono. (ant/ari)