BUNTOK – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerbitkan 1.322 sertifikat pada lahan usaha transmigrasi di wilayah setempat.
“Penerbitan sertifikat ini merupakan tunggakan yang belum diselesaikan dan kami ditagih oleh pihak kementerian dalam pembuatan sertifikat itu,” kata Kepala Disnakertrans Barsel Agus In’Yulius di Buntok, Kamis (7/11/2019).
Untuk lahan di lokasi transmigrasi yang belum disertifikat tersebut, lanjut dia, berada pada lahan usaha (LU) satu dan dua, serta untuk sertifikat lahan pekarangan transmigrasinya sudah diselesaikan.
Pihaknya bersama BPN akan menyelesaikan tunggakan pembuatan 1.322 sertifikat pada lahan usaha di lokasi transmigrasi Barsel itu, sedangkan tahap pertama dan prioritas untuk dibuat sertifikatnya yang sudah dibuat SK bupati sebanyak 93 bidang tanah.
“Pada 14-22 Oktober 2019 lalu kami sudah turun ke lapangan untuk menginventarisir dan pada hari ini melaksanakan rapat bersama BPN, menindaklanjuti untuk mencari solusi penyelesaian tunggakan pembuatan sertifikat tersebut,” ucapnya.
Sebab saat pihaknya turun ke lapangan melakukan inventarisir banyak permasalahan yang terjadi, seperti tumpang tindih lahan dan sebagian pemiliknya sudah tidak berdomisili lagi dilokasi transmigrasi tersebut.
Oleh karena itu pihaknya akan menginventarisir dan memanggil kepala desa untuk membuat data terbaru yang disesuaikan dengan SK Bupati.
“Dari data itulah sebagai dasar kami menindaklanjuti dengan BPN, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilapangkan. Dalam penyelesaian tunggakan pembuatan sertifikat itu akan disesuaikan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Namun berdasarkan hasil survei dan inventarisir lapangan dengan segala permasalahannya, serta rencana solusi penyelesaian masalah tersebut akan disampaikan kepada bupati untuk meminta masukan dan petunjuk darinya.
Sementara itu Kepala BPN Barsel Ahmad Bajuri mengatakan, berdasarkan SK bupati sebanyak 93 bidang tanah yang akan diprioritaskan dibuat sertifikatnya, yakni lahan pada transmigrasi Desa Marga Jaya dan Wungkur Baru.
“Kami sudah menindaklanjuti dilapangan, hanya saja masih banyak permasalahan yang harus diselesaikan terlebih dulu,” ungkapnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang masyarakat di dua desa itu, serta desa-desa lainnya yang terkait dengan transmigrasi untuk menggali permasalahan yang menjadi beban dari Disnakertrans dan BPN dalam penerbitan sertifikat.
“Kami berupaya bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menginventarisir permasalahan dan berupaya menyelesaikannya, agar 1.322 sertifikat itu bisa diterbitkan semuanya,” tegas Ahmad. (ant/ari)