BALANGANEWS, MUARA TEWEH – Seorang pria berinisial TH berusia 41 tahun dibekuk Polisi Resor (Polres) Kabupaten Barito Utara karena membawa Narkoba golongan I jenis Sabu.
“Pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto, S.H.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di dalam sebuah warung yang terletak di Jalan Muara Teweh – Banjarmasin, Km.27, Desa Sikui, Rt.03, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor di warung tersebut hari Jum’at (8/10/2021) sekitar pukul 13.00 Wib.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 (empat) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu yang terletak di lantai tempat terlapor diamankan dan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika sesuai dengan kolom barang bukti yang diakui milik terlapor.
Selanjutnya, terhadap terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. (ris)