BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Pengacara senior Kalteng, Bachtiar Effendi, kembali harus berurusan dengan hukum. Diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp 1 Miliar, Bachtiar Effendi kembali ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah.
Penangkapan terhadap Bachtiar Effendi dilakukan Subdit Hardabangtah pada Rabu (8/12/2021) di Jalan Bukit Keminting, Palangka Raya.
Direktur Reskrimum Kombes Pol Budi Haryanto melalui Kasubdit II Hardabangtah, Kompol Chandra, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan terhadap Bachtiar Effendi dilakukan setelah adanya penetapan status sebagai tersangka terkait laporan dugaan tindak pidana penggelapan.
“Pelapornya masih sama. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka sehingga kita lakukan penangkapan dan malam itu juga langsung ditahan,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (9/12/2021).
Diketahui, dugaan tindak pidana penggelapan bermula sekitar tahun 2017 lalu ketika Hery Susianto meminjam dana kepada Bachtiar Effendi senilai Rp300 Juta. Kemudian Bachtiar Effendi meminjam dana tersebut kepada Martiasi Gawei senilai Rp390 Juta dan uang tersebut diserahkan oleh Martiasi Gawei kepada Bachtiar Effendi dengan bukti kwitansi dan diberikan jaminan sertifikat tanah milik Hery Susianto.
Kemudian sekitar tahun 2018 Bahctiar Effendi datang lagi menemui Martiasi Gawei untuk meminta dana senilai Rp1 Miliar dengan membujuk untuk membeli saja tanah tersebut dan uang pun diserahkan, lalu Bachtiar Effendi menyerahkan dana senilai Rp550 Juta kepada Hery Susianto.
Ternyata sekitar tahun 2018 uang yang dipinjam oleh Hery Susianto sudah dikembalikan senilai Rp1.350.000.000 ke Bahctiar Effendi. Namun yang tersebut tidak diserahkan kepada Martiasi Gawei. Selanjutnya sertifikat diminta dengan alasan untuk balik nama dan ternyata sertifikat tersebut dikembalikan kepada Hery Susianto.
Sebelumnya, jeratan hukum juga membelit Bachtiar Effendi setelah dilaporkan mantan rekan kerjanya Martiasi Gawei karena diduga telah mencairkan cek Bank Pembangunan Kalteng senilai Rp186 Juta yang dititipkan kepada tersangka.
Perkara tersebut berakhir hingga putusan hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya yang memberikan vonis 1,6 tahun penjara. Upaya banding dilakukan Bachtiar Effendi ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah. hasilnya Bachtiar Effendi divonis lepas setelah permohonan bandingnya diterima. (yud)