Kamis, 2 Februari 2023
Balanganews.com
Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Daerah
    • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Pemerintahan
    • DPRD Kalteng
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Palangka Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • Pemprov Kalteng
    • Pemko Palangka Raya
    • Pemkab Murung Raya
    • Pemkab Barito Selatan
    • Pemkab Gunung Mas
    • Pemkab Pulang Pisau
    • Pemkab Seruyan
  • Nasional
    • Politik
    • Pemerintahan
    • Nusantara
    • Ekonomi
  • Internasional
  • Peristiwa
  • Sport
    • Sport Lokal
    • Sport Nasional
    • Sport Internasional
  • Show Biz
    • Entertainment
    • Kesehatan
    • Life Style
    • Tekno
  • Sastra
    • Cerita
    • Puisi
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Balanganews.com

Beranda » Peristiwa » Polda Kalteng Sita 80 Kubik Meranti dari Barito Utara Tanpa Dokumen

Polda Kalteng Sita 80 Kubik Meranti dari Barito Utara Tanpa Dokumen

21 November 2019 - 18:26 WIB
0
Anggota Ditkrimsus Polda Kalteng menjaga ketat dua tersangka pemalsu dokumen puluhan kayu yang rencananya hendak di bawa ke sebuah perusahaan yang berada di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (21/11/19)

Anggota Ditkrimsus Polda Kalteng menjaga ketat dua tersangka pemalsu dokumen puluhan kayu yang rencananya hendak di bawa ke sebuah perusahaan yang berada di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (21/11/19)

8
DIBAGIKAN
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram
Dibaca 466

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil menyita puluhan kubik kayu tanpa ada dokumen, yang diangkut dengan menggunakan delapan unit truk dari Kabupaten Barito Utara.

“Kayu yang berhasil kami sita sebanyak 80 kubik itu berjenis meranti campuran tanpa dokumen,” kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Manang Soebekti di Palangka Raya, Kamis (21/11/2019).

Berita Terkait

Polda Kalteng Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024

Wakapolda Kalteng Berkunjung ke Barsel

Kapolda Kalteng Pimpin Upacara HUT Satpam ke-42

177 Peserta Bersaing Tes Kesjas Seleksi SIP 2023 Polda Kalteng

Dari penyitaan kayu tanpa dokumen tersebut, polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua orang tersebut pemilik galangan berinisial NU dan pembuat dokumen palsu puluhan kubik kayu tersebut MGR.

Terkuaknya perkara tersebut berawal ketika petugas pada hari Jumat (19/11/19) sekitar pukul 20.30 WIB tim Satgas Wanalaga yang dipimpin Kasubbdit Tipiter Polda Kalteng mendapat informasi bahwa ada beberapa truk mengangkut kayu olahan dari berbagai jenis tidak dilengkapi dengan dokumen yang sesuai melintas di kawasan Jembatan Kahayan Kota Palangka Raya.

“Setelah dilakukan pengecekan dokumen yang diangkut delapan truk tersebut, ternyata dokumen yang mereka bawa itu palsu alias tidak sesuai dengan jumlah kayu yang dibawa oleh mereka,” beber Manang.

Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terhadap delapan sopir truk mengaku bahwa pemilik galangan kayu tersebut sudah mengantongi izin kayu tersebut, maka dari itu mereka berani mengangkut kayu itu.

“Namun setelah diperiksa ternyata dokumennya di palsukan, pemilik galangan kayu tersebut bersama petugas pembuat dokumen kayu itu memalsukan jumlah yang diangkut, padahal kayu yang diangkut tidak sebanyak itu,” katanya.

Perwira Polri berpangkat melati dua itu menegaskan, modus seperti ini kuat dugaan marak dilakukan oleh pengusaha galangan-galangan kayu yang ada di Kalimantan Tengah. Maka dari itu pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada setiap Polres jajaran agar agar mewaspadai modus operandi seperti ini, untuk mengelabui petugas.

“Dengan kejadian ini negara di rugikan sekitar Rp400 jutaan. Sementara itu 80 kubik kayu olahan meranti campuran kini disita di Polda Kalteng sebagai barang bukti dari tindak kejahatan kedua tersangka,” ungkapnya.

Dari perbuatannya kedua tersangka di kenakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 ayat (1) hurub b Jo Pasal 16.

“Sedangkan kedua tersangka juga diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara,” tandasnya. (ant/ari)

Berita Terkait

  • Wujudkan Pilkada Damai, Kapolda Ingatkan Parpol Terkait Maklumat Kapolri
  • Wujudkan Pilkada Damai di Tengah Pandemi, Polsek GB Awai Sosialisasikan Maklumat Kapolri
  • Wujudkan Bebas Korupsi, Polda Kalteng Gelar Sosialisasi Pembangunan ZI
  • Wow!!! Januari-Juli 9 Kilogram Sabu Disita dari Bandar
Tags: illegal loggingPolda Kalteng
Bagi3Tweet2KirimBagi
Berita Sebelumnya

Ketua DPRD Kota: Sengketa Pertanahan Semakin Marak

Berita Berikutnya

Astaga! Terpidana Lakalantas Tewas Tergantung di Rutan Tamiang Layang

Berita Berikutnya
Astaga! Terpidana Lakalantas Tewas Tergantung di Rutan Tamiang Layang

Astaga! Terpidana Lakalantas Tewas Tergantung di Rutan Tamiang Layang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

    BALANGANEWS.com

    Adalah website berita yang didirikan di Provinsi Kalimantan Tengah dibawah PT Balanga Sejahtera Abadi. Balanganews.com juga telah dinyatakan sebagai media terverifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers Selengkapnya...

    Redaksi
    Pedoman Media Siber
    Kode Etik Jurnalistik
    Pemberitaan Ramah Anak
    Disclaimer
    Privacy Policy

    logo amsi putih
    LOGO VERIFIKASI

    Jalan Marina Permai IV No.15  Kota Palangka Raya
    +62 812-5156-827
    redaksibalanganews@gmail.com

    © 2019-2022 Balanganews.com | Allright Reserved

    Tidak ada hasil
    Lihat semua hasil
    • Beranda
    • Daerah
      • Kalteng
      • Palangka Raya
      • Barito Selatan
      • Barito Timur
      • Barito Utara
      • Gunung Mas
      • Kapuas
      • Katingan
      • Kotawaringin Barat
      • Kotawaringin Timur
      • Lamandau
      • Murung Raya
      • Pulang Pisau
      • Seruyan
      • Sukamara
    • Pemerintahan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • Pemprov Kalteng
      • Pemko Palangka Raya
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
    • Nasional
      • Politik
      • Pemerintahan
      • Nusantara
      • Ekonomi
    • Internasional
    • Peristiwa
    • Sport
      • Sport Lokal
      • Sport Nasional
      • Sport Internasional
    • Show Biz
      • Entertainment
      • Kesehatan
      • Life Style
      • Tekno
    • Sastra
      • Cerita
      • Puisi

    © 2021 Balanganews.com.

    Beritahu Saya Setiap Ada Berita Terbaru OK No thanks