Bongkar Rolling Door, Residivis Kambuhan Kembali Ditangkap

Rizalni, tersangka pencurian rolling door
Rizalni, tersangka pencurian rolling door

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Dua kali masuk bui tak membuat Rizalni jera akan perbuatannya. Pemuda 23 tahun ini kembali ditangkap Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah mencuri rolling door milik warga di Jalan Piranha, Senin (13/12/2021) lalu.

Rizalni ditangkap di rumahnya Jalan Manyar Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu (15/12/2021) siang.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom membenarkan penangkapan tersebut. Dalam melakukan aksinya, pelaku beraksi seorang diri dengan mencongkel engsel rolling door. Usai berhasil dibongkar, rolling door lalu diangkut menggunakan mobil pikap.

“Korban menderita kerugian sebesar Rp8 juta dari pencurian itu,” ucapnya, Kamis (16/12/2021).

Todoan menjelaskan, sejumlah barang bukti hasil curian berhasil diamankan dari tangan pelaku, seperti empat unit rolling door, satu unit kunci pas 12, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nopol KH 6637 A.

Pelaku sebelumnya juga telah melakukan tindak pencurian di sebuah Kos OPJ, di Jalan Temanggung Tandang I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Pelaku residivis tahun 2017 dan 2019. Saat ini sudah kita amankan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan,” tegasnya. (yud)