Satnarkoba Amankan Pelaku Pemilik Barang Haram Narkoba

Pelaku pemilik narkoba ketika diruang penyidik Satnarkoba Polres Kapuas
Pelaku pemilik narkoba ketika diruang penyidik Satnarkoba Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kapuas, patut diajui jempol, karena berhasil mengamankan pelaku pemilik narkoba jenis sabu, bernama Rama (54) Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

Pelaku diamankan di jalan Pemuda Desa Tatas Hilir Kabupaten Kapuas, setelah mendapatkan laporan adanya pelaku yang membawa narkoba jenis sabu, ke arah Kecamatan Mantangai.

“Dari laporan langsung kami lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan seorang yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu, saat digeledah ternyata benar pelaku membawa narkoba dengan berat narkoba 5,01 gram,” katanya, Minggu (9/1/2022).

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu narkoba jenis sabu seberat 5,01 gram, buah kotak rokok warna putih merk Gudang Garam, satu lembar tissu, satu lembar kertas pembungkus nasi, dan satu buah Hp merk Samsung Galaxy J2 Pro.

“Selain itu juga pelaku kami kenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami juga akan terus melakukan pengejaran kepada para pelaku di wilayah hukum Polres Kapuas, serta tidak pandang bulu itu pun akan kami buktikan,” tegasnya. (put)