Miliki Sabu, Pria 32 Tahun Diciduk Polisi

Pelaku narkoba diamankan di ruang Resnarkoba Polres Kapuas
Pelaku narkoba diamankan di ruang Resnarkoba Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menangkap pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis sabu Bernama DA (32) saat di Desa Lawang Kajang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Selasa (11/1/2022) pukul 22.30 WIB.

Pria 32 tahun, warga Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas itu tak berkutik saat ditangkap petugas di kediamannya, hingga dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Penangkapan DA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terlapor ini didapati barang bukti 1 plastik klip kecil yang di dalamnya diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 0,94 gram,” katanya.

Turut diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan kejadian itu, satu unit HP merk Vivo warna biru silver serta satu buah dompet kecil dengan gantungan kunci warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (put)