Dapat Ancaman, Korban Terpaksa Menuruti Nafsu Pelaku

Pelaku persetubuhan yang diamankan oleh anggota reskrim Polres Kapuas
Pelaku persetubuhan yang diamankan oleh anggota reskrim Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kapuas, tepatnya di Kecamatan Kapuas Kuala, dimana pelaku melancarkan aksinya dengan ancaman kepada korbannya.

Pelaku bernama Rahman Irfansyah yang melakukan aksi persetubuhan anak di bawah umur tersebut akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian Polres Kapuas, usai adanya laporan dari keluarga korban yang disetubuhi oleh pelaku.

“Dari laporan langsung kami lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku, dari pengakuan korban juga bahwa pelaku melakukan aksinya dengan ancaman kekerasan berupa cekikan dan selanjutnya terlapor melepaskan pakaian korban dan terlapor langsung melakukan persetubuhan tersebut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Akp Kristanto Situmeang, Sabtu (22/1/2022).

Lanjutnya, pelaku pun langsung digiring ke Polres Kapuas, guna dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan karena perbuatan pelaku yang telah menyetubuhi korban masih di bawah umur itu.

“Untuk pasal yang kami sangkan Pasal 81 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelasnya. (put)