Dilaporkan Orang Tua Korban Karena Bawa Anaknya Kabur, Aziz Dijemput Polisi

Pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas
Pelaku saat diamankan oleh Satreskrim Polres Kapuas

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelaku Bernama Aziz (18) Warga Berangas Timur Kelurahan Berangas Timur Kabupaten Barito Kuala (Batola) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) diamankan polisi.

Pelaku dijemput di rumahnya, karena adanya laporan keluarga korban RP yang masih berusia di bawah umur, merasa keberatan bahwa pelaku telah membawa korban yaitu anak pelapor.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat reskrim Akp Kristanto Situmeang membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku, dalam kasus melarikan anak di bawah umur. Yang saat ini telah dibawa ke Polres Kapuas.

“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan penyidik, yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” katanya.

Kronologis kejadian berawal korban dibawa oleh pelaku, pada Minggu 30 Januari 2022 yang lalu, korban meminta ijin kepada orang tua, ke rumah temannya untuk mengerjakan tugas sekolah, pada pukul 17.45 WIB. Yang akhirnya korban diantar oleh kakeknya menggunakan sepeda motor.

“Hingga malam hari korban ini tidak kunjung pulang ke rumah, akhirnya orang tua korban meminta tolong kepada saksi untuk mencari ke rumah temannya, karena sempat melihat korban ada di rumah temannya, ditanyakanlah ke rumah temanya itu,” terangnya.

Saat ditanyakan ke rumah temannya, orang tua korban pun juga ke sana untuk menanyakan korban yang tidak kunjung pulang. Hingga dari keterangan orang tua temannya bahwa korban dibawa oleh seorang pria dengan alasan menjemput korban menggunakan motor.

“Dari informasi orang tua temannya korban mengatakan bahwa korban telah dibawa seseorang laki-laki bernama Aziz, tetapi tidak tahu kemana, namun dugaan dari keluarga korban, pelaku membawa korban ke Banjarmasin Kalsel dan sampai saat ini korban belum ditemukan,” jelasnya. (put)