Ditpolairud Polda Kalteng Amankan 17 Paket Sabu di Dermaga Kotim

IMG 20220225 WA0025
Dua Pelaku yang diamankan oleh Ditpolairud Polda Kalteng

BALANGANEWS, KOTIM – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalimantan Tengah Kembali ungkap kasus Kriminal Narkotika Kenis Sabu-sabu yang digelar di Halaman Mako Ditpolaiorud Polda Kalteng, Jum’at (25/02/2022).

Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Kalteng, Kombel Pol Edward Indharmawan Eka Candra, dimana dirinya menjelaskan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 19 Februari 2022 Sekitar Pukul 09.00 Wib Abk Kapal Perenjak -5017 mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah di tindak lanjuti bahwa informasi tersebut benar kemudian di lakukan penangkapan terhadap kedua pelaku DS (45) dan FS (39) dihari yang sama di Kawasan Dermaga, Desa Jaya Kelapa, Mentaya Hilir Selatan, Kotawaringin Timur. Dan selanjutnya kedua pelaku di amankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya, Berdasarkan hasil Lab Urine Para Pelaku Positif menggunakan Zat Amfetamine, dan pelaku DS selain pemakai juga sebagai pengedar kurang lebih 6 bulan, sedangkan pelaku FS menggunakan sabu-sabu kurang lebih 5 bulan dengan dalih untuk mengurangi rasa sakit karna diabetes namun tidak berkonsultasi dengan dokter.

“Pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman terhadap pelaku, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terang Edward.

Selain itu, pihaknya juga menyita dari tersangka DS berupa 16 (enam belas) paket shabu, 1 (satu) buah Dompet, 2 (lembar) kertas Aluminium Foil, 1 (satu) buah HP Merk VIVO 1807, Uang tunai sebesar Rp. 749.000, 1 (satu) buah Celana Pendek Warna Coklat.

“Dan dari tersangka FS yaitu 1 (satu) paket shabu, 1 (satu) buah HP Merk Reno 5F, 1 (buah) bong/alat hisap shabu”, lanjut Edward.

“Semoga kedepannya kita mampu untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan, menuju terwujudnya Indonesia yang maju dan sejahtera, serta bersih dari narkoba,” tutupnya. (asp)