BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Satu orang terduga bandar judi dadu gurak inisial YN diamankan Ditreskrimum Polda Kalteng saat melakukan penggerebekan di lokasi perjudian di Jalan Sinar Kahayan Kelurahan Kereng Bangkirai Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya, Minggu (22/5/2022) sore.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat jika di Jalan Sinar Kahayan dicurigai sering dijadikan tempat perjudian sabung ayam dan judi dadu gurak.
Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan petugas mendapati fakta di lapangan ada perjudian sabung ayam dan dadu gurak.
“Saat kami lakukan penggerebekan, para penjudi sabung ayam dan dadu gurak lari tunggang langgang. Namun kami berhasil mengamankan satu terduga bandar dadu gurak,” kata Direktur Reskrimum Kombes Pol Faisal F Napitupulu, Senin (23/5/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga buah mata dadu gurak, satu buah lapak dadu gurak, satu buah piring, satu buah mangkok dan uang jutaan rupiah.
Di samping mengamankan barang bukti tersebut, petugas juga menemukan 20 ekor ayam jago dan 44 unit sepeda motor berbagai jenis yang ditinggal pergi pemiliknya.
“Pemberantasan penyakit masyarakat ini sesuai perintah Kabareskrim, Polri akan memberantas aktivitas perjudian jenis apapun,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
“Kita mengimbau kepada warga yang merasa memiliki sepeda motor dan telah diamankan agar menyerahkan diri. Jika tidak terlibat maka tentunya akan kita lepaskan,” imbaunya. (yud)