BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria berinisial AH (19) warga Desa Manggala Permai Kecamatan Kapuas Murung Kabupaten Kapuas, diringkus oleh jajaran Resmob Polres Kapuas bersama personil Polsek Kapuas Murung.
Pria pengangguran ini diringkus karena telah melakukan kasus pencurian sepeda motor di pinggir jalan masuk Balai Desa Manggala Permai Kecamatan Kapuas Murung, saat kunci motor tersebut masih menempel di motor.
Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Murung Akp Siti Rabiyatul saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku dalam kasus pencurian oleh pihaknya yang dibantu oleh jajaran Resmob Polres Kapuas.
“Dari laporan korbannya kami langsung melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa beberapa saksi hingga berhasil mengungkap identitas pelaku, yang akhirnya berhasil kami amankan, saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan penyidik,” katanya, Jumat (3/6/2022).
Sementara itu dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor merk honda beat street warna silver milik korban.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kapuas Murung, dan untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun,” tutupnya. (put)