BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya kembali meringkus pelaku kejahatan seksual kepada anak. Kali ini seorang kakek di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya ditangkap usai tega mencabuli cucunya sendiri.
JK (53) ditangkap petugas di kediamannya pada Rabu (27/7/2022). Dari pemeriksaan terungkap jika pensiunan pegawai BUMN ini telah mencabuli Mawar (16) puluhan kali sejak 2017 silam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny M Nababan, mengatakan jika korban adalah cucu dari istri yang dinikahinya pada 2010 lalu.
Aksi bejat pelaku dimulai sejak 2017 ketika korban masih berusia 11 tahun. Seakan tidak puas dengan aksi bejatnya, perilaku tak senonoh itu kemudian terus berlanjut sampai Juli 2022.
“Setiap melaksanakan aksinya pelaku selalu mengancam untuk tidak melaporkan hal tersebut kepada orang tua korban,” terangnya.
Kepada korban, pelaku melakukan tindakan bejat dengan meraba bagian intim hingga memasukkan jarinya ke kemaluan. Tak hanya itu pelaku turut menciumi korbannya.
“Pelaku kita kenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun. Mengingat pelaku juga orang dekat korban, maka hukumannya akan ditambah sepertiga dari masa hukuman,” tegasnya. (yud)