Panen Sarang Walet Orang Tanpa Ijin, Indra Dijebloskan ke Sel

IMG 20220826 214803
Pelaku pencurian sarang burung walet dan barang bukti

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pria berusia 28 tahun, warga Jalan Barito Gang I di barak atau tempat kos nomor 3 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas diciduk pihak kepolisian.

Dirinya diamankan setelah ada laporan dari korbannya yang kehilangan sarang burung walet, yang ada di Jalan Seroja Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kapolsek Selat Kompol Permadi menjelaskan awal kejadian di saat korban hendak memanen walet miliknya, ketika korban memasuki waletnya melalui pintu walet yang masih terkunci dan sesudah sampai di dalam gedung walet korban melihat sarang walet yang sebelumnya ada sekitar 5 (lima) kilogram sudah tidak ada.

“Ketika korban ingin panen sarang burung waletnya, malah saat di dalam gedung tidak melihat sarang burung waletnya atau hilang diambil oleh orang. Diduga orang yang tidak dikenal yang telah mengambil sarang walet milik korban masuk melalui jalan atas lewat lobang atas gedung walet milik korban,” ucapnya, Jumat (26/8/2022).

Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polsek Selat, dari laporan tersebut pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa beberapa saksi, yang akhirnya berhasil mengamankan pelaku bernama Indra.

“Setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku bernama indra ini di Jalan Barito gang 2a Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, dari tangan pelaku juga diamankan satu utas tali tambang plastik, satu buah skrab, satu buah skrab buatan dari besi, dua buah senter kepala,” jelasnya.

Sementara itu pelaku dikenakan dengan dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, hukuman penjara di atas empat tahun. (put)