Ringkus 5 Tersangka, BNN Musnahkan Sabu Seberat 275 Gram

SAVE 20220826 184801

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 275 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan BNNP Kalteng dalam pemusnahan yang berlangsung pada Jumat (26/8/2022) sore. Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan tim berantas dari lima tersangka di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Sumirat, mengatakan pengungkapan pertama dilakukan pada 31 Juli 2022. Usai menerima informasi akan adanya transaksi sabu, petugas berhasil menangkap MJ (28) yang berperan sebagai pengambil barang dan NS (26), seorang perempuan selaku pemantau situasi. Keduanya ditangkap di wilayah Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru, Kotim dengan barang bukti sabu seberat 100,84 gram.

Tak berhenti di sana, pengembangan langsung dilakukan dengan meringkus pasangan suami istri BD 940) dan SN (40) di rumahnya, Jalan Iskandar, Kotim. Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 7,7 gram.

“Dari keterangan dua pelaku sebelumnya, pasutri ini berperan sebagai pengendali yang memerintahkan mereka mengambil sabu di wilayah Ketapang,” katanya.

Pengungkapan narkotika kembali dilakukan tim berantas BNNP Kalteng pada Rabu (14/8/2022). Bermodal informasi adanya transaksi sabu dari Provinsi Kalimantan Barat, petugas berhasil menghentikan laju pria berinisial SG. Dari penggeledahan pada sepeda motor yang digunakan pelaku, petugas menemukan tujuh bungkus sabu seberat 214,59 gram.

“Penangkapan lima tersangka ini menunjukkan jika Kalteng menjadi pangsa pasar bagi bandar narkoba,” tegasnya.

Ia menjelaskan, peredaran gelap narkotika adalah ancaman serius yang mampu meluluhkan energi positif bangsa dan masyarakat di Kalteng. Penyalahguna narkotika banyak menimbulkan kerugian materil dan non material bahkan menghancurkan sebuah negara.

“Kita terus berupaya menjadikan Provinsi Kalteng bersih dari narkoba. Untuk itu kita terus bergandeng tangan dengan stakeholder lain dalam pemberantasan narkoba,” ungkapnya. (yud)