Akibat Togel, Pria 32 Tahun Diamankan Polisi

SAVE 20220902 242654
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian yang ada di Desa Buhut Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Qory Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku judi, yang kini telah dibawa ke Polres Kapuas

“Dari laporan warga yang resah adanya peredaran perjudian, dibantu oleh personil Polsek Kapuas Tengah, kami berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Ibrahim (32) Warga Desa Buhut Kecamatan Kapuas Tengah,” katanya, Kamis (31/8/2022).

Dimana pelaku yang diamankan ditemukan barang bukti, seperti handphone, uang sebesar Rp 100.000,00- dan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya berjudi togel tersebut dengan menggunakan satu buah handphone merk VIVO Y12.

Sementara itu pelaku pun harus mendekam di balik sel Polres Kapuas, karena untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan kegiatan judi. Dimana pelaku dikenakan pasal tindak pidana perjudian. (put)

SAVE 20220902 242612
Barang bukti yang diamankan