Mahasiswi Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Bayi Laki-laki

IMG 20220912 123006

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palangka Raya menetapkan DKS (22) sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap bayi laki-laki yang ditemukan pada Sabtu (10/9/2022) kemarin di saluran pembuangan air Jalan Bukit Raya V.

Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya tersebut mengaku telah membunuh darah dagingnya sendiri karena panik dan takut ketahuan sama teman kontrakannya.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan, mengatakan peristiwa bermula ketika Sabtu (10/9/2022) dini hari DKS merasa sakit dan mulas di bagian perut.

Ketika masuk ke dalam WC dan jongkok, keluar bayi laki-laki langsung ke lubang kloset. Panik melihat itu, tersangka kemudian menarik tali pusar sampai lepas.

Tidak ingin penghuni kontrakan lainnya mendengar suara tangisan bayi, tersangka lantas membekap mulut bayi dan membuangnya melewati ventilasi WC.

“Pada pukul 05.30 WIB, bayi tersebut ditemukan oleh teman tersangka saat ke belakang rumah kontrakan,” ujarnya, Senin (12/9/2022).

Ia menerangkan, bayi tersebut merupakan hasil hubungan tersangka dengan kekasihnya. Namun kekasihnya tidak ingin bertanggungjawab dan tersangka memilih untuk menyembunyikan kehamilan dari teman-temannya.

“Tersangka kita kenakan Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 341 KUHpidana. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (yud)