BALANGANEWS, TAMIANG LAYANG – Kedapatan memiliki barang haram berupa enam paket Narkoba jenis sabu, tiga orang sahabat yakni ZA (29), MM (24) dan SY (24) warga asal Provinsi Kalimantan Selatan yang tinggal di sebuah barak kayu di Kawasan Sulung Tamiang Layang, berhasil diringkus Satresnarkoba.
Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela ketika dikonfirmasi, Senin (17/10/2022) melalui Kasatresnarkoba AKP Sanip membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap sekaligus menangkap tiga orang tersangka, Sabtu (15/10/2022) petang.
Ia mengatakan, dari tiga orang sahabat ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 5 (lima) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,35 (dua puluh lima koma tiga puluh lima) gram, 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) gram, 1 (satu) lembar palstik klip bening ukuran besar, 1 (satu) lembar plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk NOKIA tipe 105 warna hitam dengan nomor IMEI 3576 8310 5839 577 dan nomor SIM CARD 082290196329, 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru metalik dengan nomor IMEI 8676 7105 1842 946 dan nomor SIM CARD 081254528300, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah dengan nomor IMEI 8666 1104 3812 558 dan nomor SIM CARD 082153361900, 1 (satu) buah handphone merk REALME warna abu-abu dengan nomor IMEI 8657 7904 2326 416 dan nomor SIM CARD 085787520307 dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk PALAZZO.
Ditambahkan dia, adapun kronologi penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat bahwa terlapor satu sering terlibat dalam peredaran gelap di wilayah Tamiang Layang, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2022 sekitar jam 18.00 WIB anggota Satresnarkoba Polres Bartim berhasil mengamankan terlapor satu dan terlapor dua di Pasar Tumenggung Djayakarti Tamiang Layang, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terlapor satu dan terlapor dua namun tidak ditemukan barang bukti narkotika hanya ditemukan bukti percakapan Whatsapp di handphone milik terlapor satu tentang transaksi narkotika jenis sabu, maka berdasarkan bukti percakapan tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan di tempat tinggal terlapor satu dan terlapor dua yaitu di sebuah barak kayu di Hotel Anes Sulung RT. 18, Kel. Tamiang Layang, dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu di dalam kantong sebelah kanan tas ransel warna hitam merk PALAZZO yang diakui milik terlapor dua, kemudian dilakukan interogasi terhadap terlapor satu dan terlapor dua dan diperoleh informasi bahwa yang mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut (terlapor tiga) sedang menunggu terlapor satu di warung bakso Zahwa Sulung Tamiang Layang, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penangkapan terhadap terlapor tiga dan melakukan penggeledahan terhadap terlapor tiga dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Bartim kembali melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat di sekitar halaman Hotel Anes Sulung dan menemukan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket yang dibungkus dengan plastik warna hitam di bawah tiang lampu kolam Hotel Anes Sulung yang diakui milik terlapor satu yang diperoleh dari terlapor tiga. Selanjutnya ketiga terlapor dibawa menuju Polres Barito Timur untuk proses lebih lanjut.
Kini ketiga orang sahabat ini telah diamankan di tahanan Mapolres Barito Timur dan kepada mereka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yus)