Bawa Sangkur ke Warung Lintas, Pria Ini Digelandang Polisi

f6c603cc b7ff 46eb 890f 89db6721887f
Pelaku saat digeledah oleh pihak kepolisian

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pria berinisial MA (39) diamankan Polisi saat berada di warung Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Pulau Telo Baru Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis sangkur, pada hari Minggu 23 Oktober 2022 sekira 18.10 Wib.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas IPTU Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan MA.

Dijaskan Iyudi, MA merupakan warga Desa Buhut Jaya RT.04 Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dan alamat sekarang Desa Buntoi RT.04 Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalteng.

Kasatreskrim mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis Sangkur dengan ikatan tali warna merah dan 1 buah tas salempang warna hitam merek Puanti.

“Terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Kapuas untuk diproses lebih lanjut,” katanya, Senin (24/10/2022).

Ia menambahkan, kepada pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 /Drt / 1951, dugaan Tentang Tindak Pidana Membawa, Menguasai atau Memiliki Senjata Tajam Tanpa Ijin. (put)