Digerebek Tim Gabungan, Pria 38 Tahun Tak Berkutik

WhatsApp Image 2022 12 16 at 14.31.16
Pelaku dan barang bukti yang diamankan oleh tim gabungan

BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Tim gabungan dari Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kapuas bersama Satnarkoba Polres Barito Kuala (Batola), berhasil mengamankan seorang pria berusia 38 di kediamannya tanpa perlawanan.

Pelaku berinisial RB diamankan di Desa Cemara Labat Kecamatan Kapuas Kuala Kabupaten Kapuas, karena kedapatan menyimpan barang haram narkoba jenis sabu.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan pihaknya dibantu oleh Satnarkoba Polres Batola, berhasil mengamankan pelaku berinisial RB di kediamannya, setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Di-backup oleh personel narkoba Polres Batola, kami berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti narkoba yang ada di kediaman pelaku ini,” ucapnya, Jumat (16/12/2022).

Selain narkoba sebanyak 13 plastik dengan total kurang lebih 2,83 gram, pihaknya menemukan satu buah gawai merk Ovo A1, satu buah kotak besi dan satu buah sendok. Hingga semunya langsung dibawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pasal yang kami sangkakan yaitu pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya. (put)