BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Sebanyak 373 kasus perceraian terjadi dalam kurun waktu Januari-November 2022 di Kota Palangka Raya. Faktor perselisihan rumah tangga mendominasi tingginya tingkat perceraian tersebut.
Berdasarkan data dari Humas Pengadilan Agama Palangka Raya, gugatan perceraian didominasi oleh pihak perempuan kemudian disusul oleh pihak laki-laki. Penyebab perceraian terbanyak adalah perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus.
“Untuk penyebab perceraian tersebut ada sebanyak 319 kasus,” ucap pihak Humas PA Palangka Raya, Kamis (15/12/2022).
Kemudian untuk penyebab lainnya adalah meninggalkan salah satu pihak dengan 24 kasus, faktor ekonomi dengan 15 kasus dan dihukum penjara ada empat kasus. Ditambah dengan faktor KDRT sebanyak tiga kasus, murtad tiga kasus, judi dua kasus dan kasus madat satu kasus.
“Tentunya sebelum persidangan gugatan perceraian akan terlebih dulu dilakukan mediasi dengan kedua belah pihak. Sesuai dengan amanat dari ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertuang pada PERMA 1/2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan,” tutup Humas. (yud)