BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Nofendri Susilo alias Bodong (31) tak berkutik setelah Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan.
Warga Jalan Mendawai Baru, Palangka Raya ini ditangkap setelah kedapatan memiliki 25 butir Ekstasi, Senin (16/1/2023) malam.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba AKP GS Rahail, mengatakan, penangkapan berlangsung di Jalan Menteng III Gang Melati II No. 67 C Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
Saat itu, petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkoba di tempat tersebut. Setelah melakukan pengamatan, penangkapan kemudian dilakukan.
Dari penggeledahan badan yang dilakukan terhadap pelaku, petugas menemukan 25 butir narkoba jenis ekstasi dengan berat 9,43 gram di dalam saku celana.
“Penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar. Kita temukan narkoba jenis ekstasi dari celana pelaku,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).
Saat ini proses penyidikan masih dilakukan terhadap pelaku. Salah satunya mendalami asal muasal barang tersebut.
“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (yud)
