Bawa 25 Butir Ekstasi, Warga Jalan Mendawai Ditangkap

84FECE28 B404 4499 958E 83B282895D69
Pelaku saat diamankan

BALANGANEWS, PALANGKA RAYA – Nofendri Susilo alias Bodong (31) tak berkutik setelah Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penangkapan.

Warga Jalan Mendawai Baru, Palangka Raya ini ditangkap setelah kedapatan memiliki 25 butir Ekstasi, Senin (16/1/2023) malam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba AKP GS Rahail, mengatakan, penangkapan berlangsung di Jalan Menteng III Gang Melati II No. 67 C Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Saat itu, petugas menerima informasi akan adanya transaksi narkoba di tempat tersebut. Setelah melakukan pengamatan, penangkapan kemudian dilakukan.

Dari penggeledahan badan yang dilakukan terhadap pelaku, petugas menemukan 25 butir narkoba jenis ekstasi dengan berat 9,43 gram di dalam saku celana.

“Penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar. Kita temukan narkoba jenis ekstasi dari celana pelaku,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).

Saat ini proses penyidikan masih dilakukan terhadap pelaku. Salah satunya mendalami asal muasal barang tersebut.

“Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (yud)

4A9E43E3 1A01 4940 886E C07D5E470F64
Barang bukti yang diamankan