BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Seorang pria bernama Roni (18) warga Kabupaten Katingan, harus dijemput pihak kepolisian Polres Kapuas, karena perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan.
Kepolisian dari Polres Kapuas mengatakan awal kejadian pada Senin 13 Maret 2023 lalu, pelaku mengajak korban ke sebuah hotel di Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, setelah sampainya di kamar hotel, korban pun diminta pelaku terlebih dahulu masuk.
“Dimana korban bersama sama pelaku ini naik motor dan masuk ke kamar Hotel, saat di dalam kamar terlapor memukul korban berkali-kali, menggunakan sebilah balok kayu dari arah belakang yang mengenai korban,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (18/3/2023).
Dari pukulan pelaku menggunakan balok kayu, mengenai korban yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan lebam di bagian tubuh korban, melihat korban tidak berdaya pelaku mengambil barang berharga korban.
“Saat korban dalam posisi tidak berdaya, usai dipukul pelaku, pelaku ini membawa kabur barang korban dan meninggalkan korban yang mengalami luka lebam di kamar hotel,” terangnya.
Merasa keberatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas, dari laporan akhirnya pelaku berhasil diamankan di Desa Sebangau Kecil Bangau Jaya Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan. (put)