BALANGANEWS, KUALA KAPUAS – Pelarian seorang pelaku bernama Chandra Liela (33), harus terhenti, setelah pihak kepolisian Polres Kapuas, mengetahui tempat persembunyiannya yaitu di Kabupaten Panajam Provinsi Kaltim.
Saat dikonfirmasi pihak kepolisian Polres Kapuas, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dalam kasus gendam, yang kini pelaku telah dibawa ke Polres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku bernama Chandra Liela, kami amankan di wilayah Kabupaten Panajam Kaltim, kini sudah dibawa ke Polres guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Minggu (19/3/2023).
Dirinya menuturkan dimana pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang menjadi korban gendam, pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 Wib, saat korban sedang berolahraga menaiki sepeda di Jalan Kalimantan kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat.
“Di sana korban diberhentikan oleh orang yang tidak dikenal dengan mobil diduga merk Toyota Avanza Warna putih yang berisikan tiga orang dengan satu orang sebagai pengemudi,” terangnya.
Pelaku melancarkan aksinya dengan menghampiri korban dan menanyakan alamat setelah itu pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam mobil yang kemudikan pelaku dan duduk di seat dua bersama pelaku.
“Setelah berada di dalam mobil, pelaku ini berkata kepada korban bahwa ada orang yang tidak senang kepada korban dan berkata akan mendoakan korban, setelah didoakan pelaku meminta korban untuk melepaskan perhiasan yang dipakai dalam kondisi setengah sadar korban mengikuti permintaan pelaku,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatan pelaku, akhirnya korban mengalami kerugian ditafsirkan Rp 4.000.000, dimana pelaku membawa kabur perhiasan yang dipakai korban satu buah gelang emas dan dua buah cincin emas. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan Modus Gendam. (put)