JAKARTA – Permohonan uji materi terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan 190 mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK) karena salah objek.
Hakim Konstitusi Eni Nurbaningsih dalam sidang pleno pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/11/2019), mengatakan, pemohon mencantumkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dalam permohonan sebagai Undang-Undang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, padahal tidak benar.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
“Karena Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menurut para pemohon adalah Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK merupakan permohonan yang salah objek atau error in objecto,” ujar hakim Enny Nurbaningsih.
Akibat salah objek, permohonan para pemohon mengenai Pasal 29 angka 9, Pasal 30 ayat 13 dan Pasal 31 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh Mahkamah Konstitusi.
Apalagi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi, apabila para pemohon hendak mengajukan pengujian Pasal 29 Angka 9, Pasal 30 Ayat 13 dan Pasal 31 UU 30 Tahun 2002, mestinya dikaitkan dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.
“Sebab kedua undang-undang tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan demikian pokok permohonan yang berkaitan dengan norma pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut,” tutur Enny Nurbaningsih. (ant/ari)