BALANGANEWS, PULANG PISAU – DPRD Kabupeten Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-I Masa Sidang II Tahun 2023 di ruang sidang DPRD setempat, Senin (5/6/2023).
Rapat dengan agenda terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2022.
Kegiatan dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupeten Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i, didampingi Wakil Ketua l H. Ahmad Fadli Rahman, S.Ag, dan dihadiri 25 anggota dan kesekretariatan DPRD Pulang Pisau.
Rapat paripurna tersebut, juga hadiri unsur Sekda Pulang Pisau Pisau, unsur Forkopimda, para asisten, staf ahli Bupati Pulang Pisau, para Kepala dinas/badan/kantor dan satuan unit kerja di wilayah Pulang Pisau, pimpinan BUMD, tokoh masyarakat, tokoh agama, Orsospol, LSM, dan rekan-rekan media.
Membacakan pidato Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Sekda Tony Harisinta Raperda mengatakan, laporan keuangan Daerah, merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah yang bukan hanya sekedar mengabarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi anggaran, namun dalam laporan keuangan tersebut menggambarkan semua pendapatan dan beban operasional, juga hak dan kewajiban daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan serta menilai segala bentuk aset yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.
Sebagaimana telah diamanatkan melalui undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan negara dan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, berdasarkan pada peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintahan, dan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, badan pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah sebagai entitas pelaporan telah menyusun laporan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang- undangan yang berlaku, yakni laporan keuangan yang berbasis akrual.
“Keempat proses tersebut wajib ditaati dan dilaksanakan oleh pemerintah dengan memperhatikan beberapa prinsip laporan yang diantaranya, prinsip nilai perolehan, peridisitas konsistensi, pengungkapan lengkap, kewajaran penyajian, realitas, transparan, dan prinsip akuntabel serta masih banyak lagi prinsip-prinsip yang harus ditaati dalam menyusun laporan daerah tersebut,” paparnya.
“Jadi, laporan kita ini merupakan proses akhir dari proses pengelolaan keuangan negara dan daerah, baik dimulai dari proses penganggaran, penatausahaan keuangan dan aset, pertanggungjawab hingga proses pelaporan entitas akuntasi,” sebutnya. (nor)