BALANGANEWS, KASONGAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Katingan, musnahkan ratusan lembar Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) berupa fisik, yang rusak dan invalid, Selasa (26/11), di kantor Disdukcapil setempat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan, Drs Sukarti saat dikonfirmasi, kepada sejumlah awak media mengatakan, e-KTP yang rusak ataupun invalid yang berhasil disita dan dimusnahkan pada hari itu sekitar 300 keping. “Yang sudah dimusnahkan ini tidak bisa lagi digunakan,” kata Sukarti.
Pemusnahan dengan cara pembakaran e-KTP yang rusak dan invalid ini menurutnya mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018 tentang penatausahaan E-KTP rusak atau invalid untuk tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan.
Adapun maksud dari pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dimaksud menurutnya untuk menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak atau invalid tersebut. Misalnya, ketika e-KTP yang sudah tidak terpakai itu tidak dimusnahkan, tapi digunakan oleh seseorang untuk meminjam kredit atau dijadikan jaminan sesuatu, padahal pemilik e-KTP nya tidak tahu digunakan oleh orang yang menemukannya.
Sehingga, lanjutnya, ketika yang meminjam kredit itu tidak membayar angsuran, yang ditagih atau yang di-blacklist bukan orang yang menemukan e-KTP itu, tapi pemilik e-KTP. “Masalah seperti inilah yang kita khawatirkan,” terangnya.
Intinya, semua e-KTP yang dimusnahkan menurutnya, e-KTP yang sudah ganti status, pindah alamat, rusak dan lain sebagainya. “Sehingga, diharapkan tidak ada lagi yang memiliki e-KTP ganda dan lain sebagainya di Kabupaten Katingan ini,” harap mantan Kabag Umum di Setwan ini. (abu)