BALANGANEWS, PULANG PISAU – Belum adanya sinyal pengembalian dana refocusing yang dipotong 50 persen untuk dana cadangan penanganan Covid-19 membuat sejumlah dinas instansi di Kabupaten Pulang Pisau lesu darah.
Pasalnya, hingga bulan Agustus 2020 ini, status bencana nasional pandemi Covid-19 di Indonesia masih tetap diberlakukan. Presiden RI Ir H Joko Widodo belum mencabut status bencana nasional di Indonesia. Selain itu, pengembalian dana refocusing tersebut memang perlu kehati-hatian terkait dasar hukumnya.
Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta melalui Sekretarisnya, Zulkadri mengatakan, melihat kondisi penanganan pandemi Covid-19 masih berjalan, maka anggaran penanganan Covid-19 belum bisa diganggu, kecuali seiring perkembangannya nanti wabah sudah mereda.
“Jika wabah mereda, dan waktu perubahan APBD masih ada, maka sisa dana untuk penanganan Covid-19 yang belum terpakai bisa kita alihkan. Namun perlu juga kami ingatkan, sampai saat ini pemerintah pusat maupun instansi pengawas terkait masih belum memberi lampu hijau bagi daerah untuk merevisi dana penanganan Covid-19,” papar Zulkadri, Rabu (5/8/2020) via WhatsApp.
Sebab, lanjutnya, sampai saat ini Pemkab Pulang Pisau masih diminta kewajibannya untuk menyampaikan laporan realisasi dana penanganan Covid-19 ke Kemenkeu, Kemendagri, provinsi, KPK melalui BPKP, BPK, dan lainnya. “Otomatis di samping realisasi penggunaannya, pagu anggaran penanganannya pun masih dipantau,” ujar dia.
Zulkadri mengungkapkan, sekalipun status bencana dicabut, dana penanganan Covid-19 di Pulang Pisau ini tetap perlu dicadangkan meskipun pemerintah pusat tidak menuntut daerah untuk menganggarkannya. “Kita mengkhawatirkan kalau-kalau ada lagi penanganan pasca bencana, meskipun status bencana sudah dicabut,” ungkap Zulkadri.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Jayadikarta mengakui hingga saat ini belum ada kabupaten yang mengembalikan dana refocusing ke pos anggaran dinas instansi masing-masing, termasuk pos anggaran DPRD.
“Sebagaimana diketahui, anggaran Sekretariat DPRD juga direfocusing dan dipotong sebesar 50 persen untuk keperluan penanganan Covid-19 di Pulang Pisau, sejauh ini memang belum ada sinyal akan dikembalikan ke pos semula,” kata Jayadi saat dihubungi BALANGANEWS.COM, Rabu (5/8/2020) di Pulang Pisau.
Namun, ujar dia, berdasarkan pengalaman kunjungan DPRD Pulang Pisau ke sejumlah daerah kabupaten lain, memang belum ada kabupaten yang berani mengembalikan dana refocusing tersebut. “Mereka terkesan hati-hati mengembalikan dana tersebut,” kata Jayadi.
Dia tetap berharap nanti pada saat APBD perubahan dana itu dikembalikan, sambil menunggu perkembangan peraturan hukum yang mengatur mekanisme tentang pengembalian ini keluar. “Kita berdoa saja semoga pandemi ini cepat berakhir,”ucap Jayadi.
Salah seorang kepala dinas di lingkup Pemkab Pulang Pisau yang enggan disebut namanya mengaku, dengan kondisi anggaran refocusing saat ini membuat sejumlah kegiatan di dinasnya terhambat. Bahkan sebagian program tidak dapat dilaksanakan karena anggarannya dipangkas. “Terus terang ini mengurangi semangat kerja kami, tapi mau bagaimana lagi, kenyataan harus dihadapi,” tuturnya seraya berharap pandemi segera berakhir. (nor)