Pelaku Usaha di Pulang Pisau Disanksi Denda Rp 5 Juta Jika Tak Patuh Protokol Kesehatan

Bupati Pulang Pisau menerbitkan Perbup tentang pemberian sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum di Kabupaten Pulang Pisau dipastikan diberi sanksi tegas jika tak patuh protokol kesehatan.

Sanksinya berupa teguran lisan dan tertulis, denda administratif sebesar Rp 5 juta, penghentian sementara operasional usaha, bahkan pencabutan ijin usaha.

Sanksi tersebut diatur melalui peraturan bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pengumuman Perbup Nomor 20 Tahun 2020 ini resmi dikeluarkan Pemkab Pulang Pisau melalui laman pulangpisaukab.go.id dan di bagikan melalui medsos dan WhatsApp oleh Dinas Kominfo Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (13/9/2020).

Dalam Perbup tersebut, diatur pemberian sanksi bagi warga dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan di tempat dan fasilitas umum. Selain sanksi bagi pelaku usaha, Perbup juga mengatur pemberian sanksi perorangan berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial dan/atau denda administratif sebesar Rp 100 ribu.

Tempat dan fasilitas umum dimaksud di antaranya perkantoran, tempat kerja, usaha dan industri. Sekolah/ instansi pendidikan lainnya, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan dan bandar udara. Transportasi umum, toko, pasar moderen, dan pasar tradisional.

Juga Apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe dan restoran, pedagang kaki lima/lapak jalanan. Tempat wisata, perhotelan/penginapan lain yang sejenis, fasilitas layanan kesehatan, area publik, tempat lainnya yang dapat dimungkinkan adanya kerumunan massa.

Kewajiban pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan yakni dengan cara, sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Juga diwajibkan melakukan identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap yang akan beraktivitas di lingkungan kerja. Upaya pengaturan jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan kerja berkala, penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19, serta fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Sedangkan kewajiban mematuhi protokol kesehatan bagi perorangan antaran lain, menggunakan masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), tingkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Dalam Perbup tersebut juga dijelaskan maksud dan bentuk sanksi kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan secara perorangan. Antara lain, menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 jam dan paling lama 1 minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang. Menjadi relawan pada Satgas Penanganan Covid-19 selama 3 hari dan/atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 hari. (nor)