BALANGANEWS, PULANG PISAU – Menjelang pelaksanaan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng medio 9 Desember 2020 mendatang, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau berkomitmen menegakkan hukum tindak pidana pelanggaran Pemilu pada Pilkada Kalteng 2020 di wilayah hukumnya.
“Melalui sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kami bersama Polri siap membantu dan mendampingi Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau untuk menegakkan hukum terhadap tindak pidana pelanggaran Pemilu yang dilakukan peserta Pemilu,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Triono Rahyudi, Sabtu (19/9/2020).
Dikatakannya, sentra Gakkumdu akan menyiapkan beberapa langkah penegakan hukum menghadapi Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng tahun 2020 ini.
“Pertama kita melakukan pemetaan mitigasi adanya risiko-risiko sesuai disampaikan Menteri Perekonomian RI, setelah itu kita melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh elemen peserta Pemilu guna mengantisipasi dan meminimalisir adanya pelanggaran tindak pidana Pemilu,” ungkap Triono.
Dia juga mengatakan dalam waktu dekat ini akan segera menggelar rapat koordinasi (Rakor) untuk pemetaan mitigasi dalam rangka menentukan titik terang, titik kuat dan titik tumpu mengenai risiko pelanggaran tindak pidana Pemilu yang berpotensi terjadi dilakukan oleh peserta Pemilu.
“Dalam rakor tersebut akan kami rumuskan mengenai langkah-langkah serta tindakan apa dan bagaimana yang akan dilakukan, Insyaallah dengan bekerjasama kita dapat mengantisipasi dan meminimalisir, menyelesaikan dan menuntaskan masalah-masalah Pilkada ke depan,” ujarnya. (nor)