BALANGANEWS, PULANG PISAU – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau bakal menggelar operasi Zebra Telabang 2020 untuk menertibkan para pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.
Razia Zabra ini akan digelar sejak tanggal 26 Oktober 2020 sampai dengan 8 Nopember 2020 dengan 8 prioritas sasaran operasi.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefinto melalui Kasatlantas Polres Pulang Pisau AKP Muhammad Syafuan Nor mengatakan, operasi Zebra telabang ini dilakukan dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Razia ini digelar ditengah pandemi Covid-19 dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker setiap melakukan aktivitas,” ujar Syafuan, Sabtu (24/10/2020).
Adapun sasaran operasi Zebra Telabang ini menyaras kepada 8 prioritas, antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI), pengendara kendaraan bermotor (Ranmor) R4 yang tidak menggunakan safety belt, mengemudikan Ranmor dalam pengaruh alkohol, dan pengendara Ranmor yang melawan arus.
“Kemudian, penertiban juga dilakukan bagi pengendara Ranmor yang melintas melebihi batas kecepatan, pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, pengendara Ranmor yang masih di bawah umur, dan keabsahan administrasi Ranmor (surat-surat),” tegas Syafuan.
Kasatlantas Polres Pulang Pisau juga berpesar agar semua pengendara kendaraan bermotor baik R2 dan R4 agar memperhatikan 8 prioritas sasaran operasi tersebut.
“Lengkapi surat-menyurat kendaraan anda, dan perhatikan ketentuan peraturan lalulintas yang berlaku, jangan sampai menjadi salah satu pengendara yang terjaring dalam operasi Zebra Telabang Satlantas Polres Pulang Pisau ini,” pungkas Syafuan. (nor)