Punya Tanggungan 3 Orang Anak, Lina Si Pembunuh Suami di Pulpis Minta Keringanan Hukuman

Foto Lina saat ditangkap, dan foto Lina berkerudung putih saat menjalani persidangan secara virtual Rabu (30/9/2020) kemarin

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Lina (40), terdakwa pembunuh dengan cara menggorok leher dan memotong alat kelamin suaminya sendiri di Pulang Pisau diancam hukuman 15 tahun penjara.

Namun dengan alasan memiliki tanggungan 3 orang anak, Lina minta keringanan hukuman kepada majelis hakim pada persidangan yang digelar secara virtual dipimpin Majelis Hakim diketuai oleh Agung Nugroho, SH, dengan Hakim anggota Ismaya Salindri, SH dan Dwi Fajriyah, SH.

“Lina telah menyesali perbuatannya, bahkan Lina berterus terang mengakui perbuatannya dan tidak menyulitkan jalannya persidangan,” kata penasehat hukum terdakwa, Ismail SH di hadapan majelis Hakim.

Selain itu, lanjut Ismail, Lina merupakan seorang Ibu dari 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari orang tuanya. Lina diketahui memiliki 2 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Si bungsu baru berusia 7 tahun.

“Lina meminta majelis hakim memutus dan menjatuhkan hukuman seringan-ringannya atas perbuatan yang telah dilakukannya,” ujar Ismail lagi

Atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Torry Saputra SH tetap bersikukuh pada tuntutannya sesuai pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004, pasal 340 KUHP, dan pasal 351 ayat (3) KUHP berupa pidana penjara selama 15 tahun.

Sidang ditunda, dan kembali akan digelar Rabu 7 Oktober 2020 dengan agenda mendengar putusan majelis hakim atas kasus terdakwa Lina.

Sebagaimana diketahui, Lina ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan terhadap suaminya Halidi (39) dengan cara yang cukup sadis yakni menggorok leher dan memotong kemaluan suaminya sendiri dan menyeret jasad suaminya ke parit.

Menurut pengakuan Lina, alasan membunuh suaminya itu karena kesal suami tidak bekerja memenuhi kebutuhan keluarga dan tidak memenuhi hak lahir batinnya sebagai seorang istri.

Pembunuhan sadis itu terjadi pada 23 Pebruari 2020 lalu saat suaminya sedang terlelap tidur tepatnya di Dusun Jeruju, Desa Pasanan, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau. (nor)