Mulai 7-13 Oktober 2020, KPU Pulpis Buka Rekrutmen Anggota KPPS, Ini Syaratnya

Ilustrasi Net

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Mulai 7 s/d 13 Oktober 2020, KPU Kabupaten Pulang Pisau membuka penerimaan atau rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilgub Kalteng 2020.

Bagi masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri dengan catatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU Kabupaten Pulang Pisau.

Mengenai informasi dan syarat-syarat penerimaan KPPS ini, KPU Kabupaten Pulang Pisau telah mengeluarkan pengumuman Nomor 215/ PP.04.2-Pu/ 6211/Kab/X/2020 tentang seleksi calon anggota KPPS pada Pilgub tahun 2020.

“Kami mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota KPPS untuk pemilihan Gubernuran wakil Gubernur Kalteng tahun 2020,” kata Ketua KPU Pulang Pisau, Yuliana, Jumat, (2/10/2020).

Persyaratannya antara lain berusia dari 20-50 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibubuhkan dengan surat keterangan pengurus partai politik bersangkutan.

Berdomisili di wilayah kerja KPPS, dan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pendidikan minimal SLTA sederajat.

Ditambahkannya, syarat lain tidak menjabat sampai dua periode berturut turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pilgub dan Wagub, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

”Untuk seluruh dokumen syarat pendaftaran diserahkan kepada PPS dengan rincian satu rangkap asli untuk diserahkan kepada KPU Pulpis melalui PPK, dan satu rangkap salinan sebagai arsip,” papar Yuliana.

Dokumen permohonan lamaran tersebut, lanjut Yuliana, setelah dirangkap 2 dapat diantar langsung ke sekretariat PPS pada masing-masing kelurahan/ desa paling lambat tanggal 13 oktober 2020 mendatang dengan memperhatikan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19. (nor)