Mudik Antar Kabupaten Tunggu Keputusan Resmi

Ahmad Jayadikarta
Anggota DPRD Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta SIP

BALANGANEWS, PULANG PISAU – Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta meminta warga Pulang Pisau untuk tetap menunggu keputusan resmi dari Pemprov Kalteng tentang diperbolehkan atau tidaknya mudik antar kabupaten di wilayah Kalteng.

“Kita hanya menyaksikan pernyataan Sekda Prov Kalteng Fahrizal Fitri dalam video berdurasi pendek yang beredar di media sosial, Sekda menyebutkan tidak ada pembatasan antar kabupaten, tapi hanya pembatasan antar provinsi. Namun hingga kini Pemprov Kalteng tidak mengeluarkan surat resmi apakah mudik antar kabupaten betul-betul diperbolehkan,” ucap  Jayadikarta, Rabu (5/5/2021).

Jayadikarta juga menyebut bahwa sejauh ini, Pemkab Pulang Pisau masih mengusulkan aglomerasi di wilayah Kalteng dengan harapan kebijakan mudik antar kabupaten diperbolehkan. “Surat itu sudah dilayangkan kepada Gubernur, namun belum dilkeluarkan surat resmi sebagai tanggapan atas usulan tersebut,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Pulang Pisau ini.

Sebaiknya, lanjut pria tinggi tegap ini, masyarakat menunggu terlebih dahulu keputusan resmi sebelum melakukan perjalanan mudik, terutama pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei besok. “Kasian kan kalau saat mudik tiba-tiba di perbatasan diminta putar balik karena ada keputusan larangan mudik antar kabupaten,” ujarnya.

Namun, Jayadikarta mengapresiasi penuh kebijakan Pemkab Pulang Pisau melalui Bupati yang telah mengusulkan aglomerasi terhadap penduduk di wilayah Kalteng agar diperbolehkan mudik antar kabupaten. “Tapi tetap harus diperhatikan protokol kesehatan dan hati-hati dalam melakukan perjalanan,” tukas Jayadikarta. (nor)